Quantcast
Channel: Suaka Online
Viewing all articles
Browse latest Browse all 991

Kronologi Pemecatan Zaky Yamani

$
0
0

 

SUAKAONLINE.COM – Infografis, Kasus PHK sepihak yang menimpa Zaky Yamani bermula pada Januari 2016 lalu. Atas saran Pemimpin Redaksi Pikiran Rakyat kala itu, Islaminur Pempasa, Zaky mengajukan permohonan pensiun dini. Hal ini terjadi diakibatkan, hasil konseling yang menyarankan Zaky untuk berhenti bekerja lantaran kondisi psikis yang memburuk dan bisa berdampak pada kesehatan fisik, juga menghambat pekerjaannya sebagai seorang jurnalis.

Namun, akibat mutasi Pemimpin Redaksi Pikiran Rakyat yang pada mulanya dipimpin Islaminur Pempasa namun berganti menjadi Rahim Asyik, kejelasaan soal program pensiun dini yang diajukan Zaky tak kunjung mendapat jawaban.

Pada 13 Juli 2016, Zaky membuat ulang surat permohonan pensiun dini dan disampaikan kepada direksi PT Pikiran Rakyat. Namun pada prinsipnya, pihak manajemen menolak permohonan pensiun dini dan memerintahkan agar Zaky kembali bekerja dengan mengisi jabatan Redaktur Digital Newsroom, dimana beban tugas lebih berat dari sebelumnya. Tak ayal, jabatan anyar Zaky membuat kondisi kesehatannya semakin memburuk.

Perlu diketahui, penempatan kerja pada posisi baru tersebut muncul secara tiba – tiba tanpa adanya proses pemanggilan sebagaimana tertera dalam PKB antara PT Pikiran Rakyat dan Dewan Karyawan Pikiran Rakyat.

Lantaran kondisi yang semakin memburuk, Zaky memilih untuk beristirahat. Tapi, ia malah dituduh mangkir kerja dan menolak perintah atasan dengan dikeluarkannya Surat Peringatan 1 (SP1). Lagi-lagi, SP 1 ini juga hadir tanpa adanya pemanggilan dan peringatan lisan sebagaimana tertera dalam Pasal 168 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Tak berhenti disana, Zaky bersama kuasa hukumnya melayangkan somasi untuk membatal SP1 tersebut. Namun, pihak manajemen Pikiran Rakyat tetap menolak. Pengeluaran SP dan somasi yang dikirimkan Zaky terus berulang-ulang hingga puncaknya Zaky mendapatkan SP3, hingga akhirnya terbitlah surat pemutusan hubungan kerja.

Pelanggaran atas PKB oleh perusahaan merupakan upaya nyata yang melemahkan posisi tawar jurnalis. Sebagai perusahaan media terbesar di Jawa Barat, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ari Syahril mengatakan, PT Pikiran Rakyat seharusnya memperlihatkan itikad baik dan mendukung upaya untuk meningkatkan profesionalisme seorang jurnalis.

Tim Advokasi Jurnalis (TAJI) yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, PBH Peradi Kota Bandung, LBH Pers Jakarta, PBHI Jawa Barat, Yayasan Bantuan Hukum Universalia, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama beberapa Lembaga Pers Mahasiswa di Bandung mendesak manajemen PT Pikiran Rakyat untuk memenuhi hak-hak normatif Zaky Yamani.

 

Sumber didapat dari hasil wawancara, orasi aksi dan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum Zaky Yamani di Pengadilan Hubungan Industrial Kelas 1A Bandung, Senin (4/9/2017)

Peneliti : Puji Fauziah


Viewing all articles
Browse latest Browse all 991

Trending Articles