Clik here to view.

Dari kiri, ketua Jurusan Ilmu Hukum Utang Rosidin, wadek III FSH Dudang Gojali, dekan FSH Ah. Fathonih, ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, warek III Muhtar Solihin, dan ketua ICMI Jabar M. Najib dalam seminar nasional yang dihelat BEM-J Ilmu Hukum pada Milad Ilmu Hukum ke- 18, Kamis (14/4/2016). (Khairul Umam/ Magang)
SUAKAONLINE.COM, — Adanya etika dan keadilan dalam pranata hukum di Indonesia itu penting. Begitu juga Undang-undang tentang etika harus dimasukkan dalam negara, meski beberapa golongan menolaknya. Papar ketua Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP), Jimly Assiddiqie pada Milad ke- 18 Jurusan Ilmu Hukum UIN SGD Bandung, Kamis (14/4/2016) di Gedung Anwar Musaddad.
Sejauh ini Jimly telah memberhentikan aparatur pemilu yang terbukti melanggar kode etik. “Dari 2011 sampe sekarang, sudah lebih dari 360 sekian aparat penyelenggara pemilu yang kami pecat. Karena terbukti melanggar kode etik,” katanya.
Jumlah, lanjut Jimly pelanggar kode yang hanya diberi sanksi peringatan sekitar ribuan. Jimly mengakui jumlah tersebut didominasi pelanggar yang tidak terbukti. “Yang tidak terbukti itu jadi korban dari orang-orang yang haus kekuasaan,” ujarnya.
Meski demikian beberapa golongan menolak pembuatan UU tentang etika, seperti pendeta dan umat Kristiani. Mereka beranggapan etika itu sesuatu yang bersifat pribadi. “Jangan diatur-atur oleh negara, kata mereka. Nah ini pengaruh dari sekularisme. Maka oleh umat Kristiani umumnya menolak UU etika dalam praktik urusan negara,” tegas Jimly.
Dalam seminar Penegakan Pranata Keadilan dan Etika Sistem Hukum Indonesia ini, Jimly juga mengatakan pelajari dulu adab dan etika sebelum ilmu. “Kata Imam Malik, sebelum mempelajari ilmu, pelajari adab dulu, baik adab dalam makna luas maupun sempit. Misalnya mempelajari sejarah, jangan dulu menghafal tokoh-tokoh, peristiwa-peristiwa, pelajari adab mengenai sejarah dulu,” ujarnya. Jita tidak, tambahnya pendidikan hanya berorientasi pada politik, bukan pada sikap.
Bila etika masuk dalam pranata bernegara, Jimly meyakini dapat memperkecil pelanggaran aturan dengan automatis penghuni penjara berkurang. Hukuman penjara dirasanya kurang memberikan efek jera bagi pelanggar. “Hukuman penjara sekarang sudah tidak efektif lagi,” tegas Jimly.
Stratifikasi antara hukum dan etika, kata Jimly bukan lagi masalah tinggi dan rendah derajatnya, melainkan antara luar dan dalam. “Hukum itu luarnya, sedangkan etika itu dalamnya. Ulama dan pendeta bilang etika lebih tinggi. Tapi menurut mahasiswa hukum beraliran positivis, hukum lebih tinggi dari etika. Dua-duanya tidak benar. Ibaratnya, hukum kapal dan etika danau,” tegasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri wakil rektor III, Muhtar Solihin, ketua Jurusan Ilmu Hukum Utang Rosidin, wakil dekan III Fakultas Syari’ah dan Hukum Dudang Gojali, dekan FSH Ah. Fathonih, dan ketua ICMI Jabar M. Najib.
Muhtar Solihin mengapresiasi kegiatan tingkat jurusan ini, karena mampu mendatangkan pemateri dari kalangan pejabat tinggi negara dan ulama nasional. “Saya atas nama rektor mengapresiasi kegiatan besar ini dalam acara dies natalis Ilmu Hukum ke- 28,” ujarnya.
Reporter: Khairul Umam/ Magang
Redaktur: Ridwan Alawi