
Dok. Pribadi
SUAKAONLINE.COM – Pengeboran Rumah Deret Tamansari sampai ke titik kedua tanpa adanya kesepakatan, tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran HAM berat apabila tetap melakukan penggusuran paksa. Padahal sebelumnya, Rabu (6/12/2017) Walikota Bandung, Ridwan Kamil menyatakan semua aktivitas proyek pembangunan rumah deret akan dihentikan sementara hingga keputusan ganti rugi telah disepakati warga.
Kegiatan pengeboran itu juga berpotensi merusak saluran air, septi tank dan sumur warga yang berdekatan dengan lokasi, sehingga dinilai sangat meresahkan warga. Menurut salah satu warga RW 11 Tamansari, Cici mengatakan bahwa dampak dari proses tersebut tidak hanya itu. “Keadaan seperti ini sangat meresahkan, juga berpengaruh ke psikologi kita. Makan, tidur, kerja jadi tidak nyaman,” ujarnya.
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlingunan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 37 dinyatakan bahwa suatu usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL wajib memiliki ijin lingkungan. Tanpa adanya AMDAL tidak mungkin dapat memiliki izin lingkungan, sehingga terancam dengan pidana sebagaimana diatur daalm pasal 108 yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 juta rupiah dan paling banyak 3 juta rupiah. Ancaman pidana terebut berlaku baik terhadap pelaku usaha atau dalam hal ini kontraktor dan juga pejabat yang memberi izin kegiatan.
Menurut pernyataan dari Warga RW 11 Tamansari, Eva mengatakan bahwa warga RW 11 Tamansari telah mendaftarkan gugatan SK DPKP yang menetapkan kompensasi dan mekanisme relokasi ke PTUN Bandung. Upaya tersebut dilakukan karena warga menilai Pemkot Bandung telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang menjadi dasar dari proyek pembangunan rumah deret, Senin (11/12/2017).
“Beberapa diantaranya adalah Pemkot Bandung tidak melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan kesepakatan warga dalam menetapkan lokasi pembangunan. Penentuan nilai ganti rugi ditetapkan sepihak oleh DPKP3 tanpa adanya tim peneliti dan tidak ada musyawarah mufakat dengan warga, serta nilai ganti rugi tersebut tidak sesuai dengan yang diatur oleh UU,” papar Eva, Kamis (14/12/2017).
Menurut surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan No. 660/4448-DLHK Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, bahwa kegiatan dengan Luas Bangunan >10.000 m2 termasuk kategori kegiatan wajib memiliki AMDAL.
Dari surat tersebut menyatakan bahwa informasi AMDAL pembangunan rumah deret yang berlokasi di RW 11 kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, saat ini baru melaksanakan sosialisasi dan konsultasi publik. “Jadi seharusnya proses tentang pembangunan Rumah Deret ini harus dinormalkan kembali, karena lahan ini memang milik warga. Dan Pemkot belum mempresentasikan Rumah Deret itu seperti apa,” tutup Eva.
Reporter : Puji Fauziah
Redaktur : Hasna Salma