
Pameteri diskusi sekaligus anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Rana Akbari Fitriawan menerangkan cara peliputan dan wawancara pada korban kekerasan seksual di Hotel Tebu Jl. R.E Martadinata No. 62, Bandung (18/12/2017). (Septian Setiawan/ Suaka)
SUAKAONLINE.COM – Kejahatan seksual terutama terhadap anak sedang marak di tanah air dan menghiasai berbagai headline media. Lalu apakah penulisan pemberitaan tentang kejahatan seksual terhadap anak sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik, hal inilah yang coba dipecahkan oleh Konfederasi Anti Pemiskinan Indonesia (KAP Indonesia) melalui kegiatan Diskusi Penulisan/Pemberitaan/Peliputan untuk Advokasi Perlindungan Anak di Hotel Tebu Jl. R.E Martadinata No 62, Bandung, Senin (18/12/2017).
Menurut Koordinator KAP Indonesia, Bambang Y. Sundayana adanya kegiatan ini adalah sebagai penyadaran masyarakat. “Untuk perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi,” pungkasnya.
Sementara menurut jurnalis yang tergabung di Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Rana Akbari Fitriawan dalam setiap penulisan terutama pada kasus kekerasan pada anak harus mengedepankan jurnalisme empati. “Untuk menulis terutama soal kekerasan dan yang termarjinalkan harus didasari dengan rasa empati,” ungkapnya.
Rana menambahkan dalam penulisan dan peliputannya tidak bisa sembarangan karena menyangkut psikis korban. Maka harus dilakukan pendekatan yang membuat korban rileks. Selain itu pemilihan tempat yang membuat korban nyaman dan penggunaan perangai yang tepat merupakan hal yang penting juga.
Pengenalan kondisi si korban menjadi hal utama, karena jangan sampai si korban tertekan oleh pemberitaan media. Selain teknik penulisannya yang jangan sampai menggiring imaginasi si pembaca dan juga menginspirasi untuk melakukan hal serupa. Identitias si korban pun harusnya disembunyikan seperto foto yang seharusnya memakai ilustrasi dan nama ataupun alamat yang tidak boleh disebutkan.
Rana juga menyoroti kode etik yang sering dilupakan oleh para jurnalis untuk pembuatan judul ataupun penulisan seperti kasus kekerasan seksual pada yuyun yang menjadi viral. “Untuk kasus yuyun menurut saya pribadi menyalahi kode etik karena namanya dicatut secara gamblang yang seharusnya identitasnya sembunyikan untuk menghargai keluarganya. Papi akibat tagar yang sudah viral, media pun mengabaikannya,” tegasnya.
Reporter: Septian Setiawan
Redaktur : Dadan M. Ridwan