Quantcast
Channel: Suaka Online
Viewing all 994 articles
Browse latest View live

72% Mahasiswa Tidak Tahu Ketua Sema-U

$
0
0

SUAKAONLINE.COM , Infografis – Berdasarkan hasil riset yang Suaka lakukan, mahasiswa UIN Bandung cenderung lebih banyak tahu tentang Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) dalam defenisinya sebagai lembaga jiplakan DPR ketimbang tahu Sema-U berdasarkan keterwakilan mahasiswa dan kinerjanya. Dari 83 persen responden yang mengaku tahu Sema-U, hanya 17 persen dari mereka yang juga tahu struktur kepengurusannya. Belum termasuk dengan data yang juga menunjukkan, hanya 34 persen yang tahu tentang Sema-U juga tahu siapa ketua Sema-U dan 23 persen yang tahu delegasi fakultasnya di Sema-U.

Catatan penting lainnya, hampir setengah dari responden yang tahu Sema-U justru tidak paham dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Sema-U. Termasuk, hampir seperempatnya juga tidak bisa membedakan antara Sema-U dan Dema-U.

Mayoritas dari responden yang mengaku tahu tupoksi Sema-U, menuliskan tiga pekerjaan utama yang dilakukan Sema-U adalah sebagai berikut; membuat peraturan, membentuk dan mengawasi Dema-U,  serta berperan sebagai aspirator bagi mahasiswa. Tapi, apakah ketiga pekerjaan tadi sudah berhasil terealisasi?

Masalahnya kinerja Sema-U dalam setahun terakhir dipenuhi rapor merah. Makanya tidak mengherankan kalau kepengurusan periode ini kian banter diterpa kritik sekalipun masa baktinya yang tepat setahun sudah berakhir sejak awal Mei kemarin. Funsgi legislasinya tidak terlaksana, karena tidak ada Undang-Undang (UU) baru yang diterbitkan periode ini, sementara produk hukum yang masih ada sekarang hanyalah peninggalan pengurus Sema-U sebelumnya

Selain itu, mereka juga tidak berhasil melaksanakan Musyawarah Mahasiswa (Musma) untuk memilih Ketua Dema-U yang baru. Berbulan-bulan lamanya terbengkalai, proyek ini tak kunjung beres bahkan sampai kepengurusan mereka sendiri sudah habis.  Dengan begitu, saat ini Ormawa setingkat universitas yang masih aktif benar-benar kosong.

Kegagalan Sema-U membentuk Dema-U jadi sorotan penting. Karena dalam wawancaranya kepada Suaka, Wakil Rektor 3 bidang Kemahasiswaa, Ahmad Fathoni mengatakan, kesuksesan Pemilu berdampak signifikan terhadap penilaian keberhasilan kerja Sema-U, “Kalau Sema (Sema-U) hari ini sukses menggelar Dema (Dema-U), maka sukseslah kepengurusan Sema untuk periode 2019. Jadi kalau tidak suskses, bukan kegagalan tapi ada satu hal yang belum bisa dikerjakan oleh Sema,” ujarnya, Senin, (17/2/2020)

Meski begitu, kemelut yang menerpa kepengurusan Sema-U periode 2019-2020 pada kenyataannya sudah dimulai sejak awal mereka dibentuk. Penyeleksian daftar pengurus Sema-U dianggap minim komunikasi dan koordinasi dengan jajaran Sema-F. Walhasil sebelum mereka resmi dilantik pada 10 Mei 2019, lima Sema-F lebih dulu menarik diri dari dukungannya kepada kepengurusan yang akan di lantik. Kelima Sema-F yang menolak pengukuhan tersebut yaitu Sema-F Tarbiyah dan Keguruan, Sema-F Sains dan Teknologi, Sema-F Syariah dan Hukum, Sema-F Psikologi serta Sema-F Dakwah dan Komunikasi.

Peneliti: Abdul Azis Said/Suaka

Desain: Hamzah Ansharulloh/Suaka

The post 72% Mahasiswa Tidak Tahu Ketua Sema-U appeared first on Suaka Online.


KKN-DR Tetap Dilaksanakan Meski Marak Penolakan

$
0
0
Forum Lintas Organisasi Daerah menggelar Dialog Publik membahas tentang KKN DR, melalui aplikasi Zoom. Diskusi ini dihadiri oleh Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat (KPM) LP2M Aep Kusnawan, sejumlah Ketua Umum Orda dan partisipan mahasiswa angkatan tahun 2017, Rabu, (3/6/2020). (Fauzan Nugraha/Magang).

SUAKAONLINE.COM – Dilatar belakangi oleh banyaknya pro-kontra dilaksanakannya Kuliah Kerja Nyata dari Rumah (KKN-DR), Forum Lintas Organisasi Daerah mengadakan Dialog Publik virtual mengenai kemutlakan dilaksanakannya KKN-DR bersama Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakart (PKM), LP2M UIN SGD Bandung, Aep Kusnawan pada Rabu (03/06/2020). Dialog publik yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom ini dihadiri oleh beberapa Ketua Umum setiap Organisasi Daerah (Orda) dan partisipan mahasiswa angkatan 2017.

Diskusi ini berawal dari konsolidasi Ketua Umum Orda di lingkungan UIN SGD Bandung yang ingin mengajukan KKN di daerahnya masing-masing. Namun dengan adanya pandemi Covid-19 akhirnya konsolidasi kedua digelar dan menghasilkan kesepakatan untuk membuat diskusi publik terkait KKN-DR.

Dalam dialog publik tersebut, Kepala Pusat PKM LP2M UIN SGD Bandung, Aep Kusnawan menjelaskan bahwa sebelum adanya pandemi COVID-19, pihak LP2M sudah melakukan kajian terkait KKN yang akan dilaksanakan pada tahun 2020. Dalam kajian tersebut, menghasilkan dua jenis KKN yaitu KKN dalam negeri dengan enam kategori, dan KKN luar negeri dengan empat kategori.

Aep juga menuturkan bahwa KKN-DR bukanlah singkatan dari Kuliah Kerja Nyata Daring melainkan Kuliah Kerja Nyata dari Rumah, sehingga mahasiswa bisa melakukan KKN-nya dari rumah di daerahnya masing-masing. “KKN-DR ini tidak seperti KKN biasa yang difokuskan di satu Kabupaten dan tersebar di Desa, sekarang saatnya mengabdi dan berbaur di daerah rumah masing-masing agar masyarakat tahu kiprah anak UIN di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan mengenai KKN-DR ini berlandaskan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan sudah berlaku di berbagai perguruan tinggi. “Kalau dibilang ini kegelisahan Angkatan 17 ya dimaklumi, tetapi saya dapat informasi bahwa pendaftar KKN itu sekitar 5394 dari 6000-an mahasiswa. Jadi kalaupun kawan-kawan keberatan tidak mau ikut, bisa ikut di tahun depan, karena ini landasannya langsung dari Kementerian,” pungkasnya. 

Sementara itu, mengenai sistem pengelompokan, jika pengelompokan dan pelaksanaan KKN dilakukan perwilayah maka pada wilayah zona merah tidak bisa dilakukan interaksi sehingga KKN-DR saat ini dirancang berbasis individu. Kendati demikian, Aep juga menambahkan jika di satu RT terdapat tiga mahasiswa maka tidak dilarang untuk melaksanakan program bersama-sama tetapi laporan tetap dilaksanakan individu. KKN-DR yang merupakan bagian dari perkuliahan inipun diyakini dapat menjadi solusi yang baik seperti halnya perkuliahan yang kini dilaksanakan secara daring.

Hal itu jelas disangkal oleh seorang mahasiswa Ilmu Hadist, Kiki Fadilatur bahwa KKN-DR jelas tidak bisa disamakan dengan perkuliahan. “Justru KKN-DR tidak bisa disamakan dengan perkuliahan, karena secara substansi jelas mengabdi kepada masyarakat. Tidak tepat jika digeneralisir dengan perkuliahan itu sendiri”, tuturnya. Menanggapi pernyataan dari Aep Kusnawan, salah seorang audience dengan nama tertera di Zoom, MAK juga mengutarakan kekhawatiran akan maraknya manipulasi data dan joki KKN yang dilakukan mahasiswa, hal itu pula yang membuat Mak menolak dilaksanakannya KKN-DR ini. 

Menurut MAK yang mengaku dari Jurusan Administrasi Publik ini KKN harusnya dilakukan dengan terjun langsung ke akar rumput (masyarakat,-red). Selain itu, Birokrasi dinilainya tidak demokratis karena tidak adanya dialog dengan mahasiswa padalahal survei yang dilakukan menunjukkan banyak mahasiswa yang tidak setuju dan masih banyak pula mahasiswa yang gagap teknologi (gaptek).

Ketua Umum Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Pimpinan Cabang UIN SGD Bandung, Pijar Maulid mengusulkan solusi untuk melaksanakan KKN reguler pada Januari mendatang. “Karena sudah banyaknya riset yang menyebutkan bahwa pandemi diprediksi berakhir Juli atau September, maka KKN bisa dilakukan secara normal pada bulan Januari. Namun jika pandemi masih berlangsung dan harus tetap KKN-DR maka harus ada Standar Operational Procedure (SOP) yang jelas dan ada aturan khusus untuk mahasiswa yang kesulitan jaringan internet”. Tutup Pijar saat diwawancarai melalui daring. 

Reporter: Fauzan Nugraha/Magang dan Tasya Augustiya/Suaka 

Redaktur: Awla Rajul/Suaka 

The post KKN-DR Tetap Dilaksanakan Meski Marak Penolakan appeared first on Suaka Online.

Ravio Ajukan Praperadilan, LBH Jakarta Gelar Konferensi Pers

$
0
0
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengadakan Konferensi Pers melalui aplikasi Zoom, Kamis (4/6/2020). (Refkyan Mauldan/Magang)

SUAKAONLINE.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengadakan Konfrensi Pers melalui Zoom, Kamis (4/6/2020). Pada Konfrensi Pers ini membahas terkait pengajuan Praperadilan yang dilakukan Ravio Patra atas upaya penangkapan paksa oleh anggota Polda Metro Jaya kepada dirinya bulan April lalu.

Ravio Patra menyampaikan penangkapan yang dialaminya pada Rabu (22/04/2020) yang lalu, sebelumnya diketahui bahwa ponselnya mengalami peretasan dan menyebarkan pesan provokatif yang berasal dari nomornya. Akhirnya ia ditangkap oleh beberapa anggota kepolisian saat mencoba mengungsi mencari tempat aman setelah merasa ada upaya penjebakan kepada dirinya.

Setelah ditangkap, Ravio merasa banyak kejanggalan yang dialaminya selama proses penangkapan, dengan melakukan perlawanan ia mencoba menghindari proses penangkapan. “Saat itu tak satupun yang memberikan identitas, memberikan bukti bahwa mereka dari Polda, akhirnya saya meminta surat tugas, surat penangkapan, tak satupun yang diberikan ke saya,” ungkap Ravio.

Kejanggalan lainnya, setelah dibawa ke polda, banyak barangnya yang disita dan diperiksa tanpa persetujuannya, tempat kediamannya pun digeledah tanpa ada surat penggeledehan. Tidak tinggal diam, Ravio akhirnya menolak dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan dalih seharusnya didampingi oleh kuasa hukum terlebih dahulu.

Menurut Perwakilan Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) Era Purnama Sari, Ravio sudah meminta untuk didampingi oleh kuasa hukum, tapi polisi tetap tidak memberikan akses untuk hal itu. Padahal tuduhan pidana yang disangkakan kepada Ravio memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun, yang menurut KUHAP wajib didampingi kuasa hukum.

Selama Ravio tidak didampingi kuasa hukum, menurut Era sudah terjadi tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan aparat polisi, seperti penggeledahan dan penyitaan tanpa surat tugas, lalu ada penerobosan akses ilegal dokumen dan barang pribadi Ravio. “Ternyata Ravio sudah sempat diperiksa tanpa pendampingan kuasa hukum, sudah diperiksa dua kali, satu kali statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.

Menanggapi banyaknya kejanggalan, Perwakilan LBH Jakarta Oki Wiratama Siagian mendampingi Ravio untuk melakukan Praperadilan. Menurutnya banyak prosedur yang dilanggar Kepolisian saat penangkapan Ravio Patra.

Oki menyayangkan Ravio yang ditangkap secara sewenang-wenang tanpa ada surat tugas maupun surat perintah penangkapan. Melihat hal itu, Oki merasa perlu adanya Praperadilan untuk menguji apakah tindakan penangkapan, penyitaan dan penggeledahan yang dialami Ravio sudah sesuai prosedur atau tidak.

Menyangkut dalam hukum dan HAM, Perwakilan KontraS Andi Muhammad Rezaldy melihat banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi selama proses penangkapan Ravio, salah satunya dugaan adanya pemberangus kemerdekaan. Dalam HAM menurut Andi, Ravio seharusnya diberitahu saat penangkapan dan diberitahu alasan dirinya ditangkap.

Padahal menurut Andi, Ravio ini tergolong pembela Hak Asasi Manusia yang berkontribusi juga dalam memajukan HAM, sehingga memiliki kerentanan yang lebih. Karena itulah Polisi seharusnya melindungi Ravio bukan justru melakukan penangkapan yang sewenang-wenang.

“Walaupun ada tuduhan tindak pidana yang ditujukan kepada Ravio, polisi seharusnya menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan juga sesuai prosedur hukum. Tapi sesuai ketentuan yang berlaku di lapangan, kami menduga tidak benar-benar dilakukan oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.

Terkait dengan banyaknya peretasan yang dialami para aktivis, Perwakilan LBH Pers Rizki Yudha melihat hal ini menjadi pola baru dalam waktu yang berdekatan, artinya semua orang punya kerentanan yang sama menjadi korban peretasan. Yudha menilai hal ini perlu menjadi perhatian bersama, karena mengancam keamanan masyarakat sipil tanpa pandang bulu.

Rizki juga mengkritisi dengan masifnya peretasan tapi peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur terkait tindak pidana peretasan ini masih belum jelas alias pasal karet. Yang akhirnya korban-korban peretasan seperti Ravio masih bisa dipidanakan dengan dalih dilaporkan dengan pasal-pasal karet tersebut.

Reporter: Refkyan Mauldan/Magang

Redaktur: Awla Rajul/Suaka

The post Ravio Ajukan Praperadilan, LBH Jakarta Gelar Konferensi Pers appeared first on Suaka Online.

Sejarah New Normal di Masa Lalu untuk Menghadapi New Normal Pandemi

$
0
0

SUAKAONLINE.COM , Infografis – Akhir-akhir ini istilah New Normal sedang hangat-hangatnya dibicarakan di belahan dunia. Lalu, apa  yang dimaksud dari new normal? Menurut World Health Organization (WHO), New Normal yaitu kehidupan sosial dan ekonomi dapat berjalan dengan kebiasaan-kebiasaan baru. Namun jika sudah melewati masa puncak krisis.

WHO pun menegaskan bahwa penerapannya diperbolehkan dalam suatu negara apabila negara tersebut sudah memenuhi pedoman atau protokol New Normal dari WHO. Protokolnya  yaitu saat negara tersebut sudah terbukti mampu mengendalikan penularan COVID-19 dengan sistem penilaian dari sisi epidemologi juga teknis lainnya.

Berdasarkan pengertian New Normal di atas, Associate Professor Universiti Putra Malaysia, Bimo Ario Tejo mengungkapkan pada webinar yang bertemakan “Hidup Bersama Covid-19” via Zoom bahwa New Normal yang sedang hangat dibicarakan ini, bukanlah hal baru di Indonesia. Bahkan kali ini belum seberapa dibanding dulu,  kecanggihan teknologi mampu mempermudah gerak manusia walaupun diam di rumah.

Walau begitu, New Normal saat pandemi ini perlu kehati-hatian. Negara harus tetap berjalan bersandingan dengan problematika ekonomi dan kesehatan. Oleh karena itu, tragedi-tragedi di masa lalu dapat menjadi acuan pembelajaran di masa kini. Begitupun strategi-strategi yang dilakukan pemerintah saat itu untuk kembali tertatih dari kehidupan memprihatinkan, tambahnya.

Ekonomi menjadi alasan utama diadakannya New Normal di Indonesia. Mengutip dari kompas.com, pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2020 hanya sebesar 2,97 persen. Padahal himbauan mengenai Covid-19 diumumkan Presiden RI, Joko Widodo pada bulan Maret, yang artinya melambat dibandingkan dengan capaian sebelumnya sebesar 4,97 persen pada periode yang sama 2019.

Melansir dari Liputan6.com, Presiden RI, Joko Widodo menegaskan di istana negara, Jakarta Pusat pada Selasa (2/6/2020) mengenai New Normal  bahwa pemerintah akan membuka kembali sektor perekonomian juga peribadatan. Namun tidak terlebih dahulu untuk membuka sektor pendidikan di sekolah ataupun pesantren. Pemberlakukan New Normal  pun tidak terlepas dari protokol kesehatan yang sudah disiapkan Kementrian Kesehatan begitupun pendisiplinan protokol kesehatan yang dikawal jajaran Polri dan TNI.

Sumber: Kompas.com, Webinar bersama Associate Professor Universiti Putra Malaysia, Bimo Ario Tejo, liputan6.com

Peneliti dan Desain: Nur Alfiyah/Magang

The post Sejarah New Normal di Masa Lalu untuk Menghadapi New Normal Pandemi appeared first on Suaka Online.

Mendapat Intimidasi, Diskusi LPIK Terpaksa Batal

$
0
0
Ilustrasi: Hasna Fajriah/Suaka

Dalam sebuah video singkat kurang lebih satu menit, Ketua UKM Lembaga Pengkajian Ilmu Keislaman (LPIK), Rizaldi Mina mengklarifikasi kejadian kurang menyenangkan yang menimpanya dan sejumlah pengurus LPIK Kamis sore (11/6/2020), berikut merupakan pernyataan klarifikasi lengkapnya:

“Assalamualaikum Wr. Wb., Kawan-kawan semuanya, sebenarnya hari ini itu kita di LPIK sudah fix untuk mengadakan diskusi bersama bu DK (inisial) untuk membahas tentang pergerakan mahasiswa UIN Bandung yang diinisiasi oleh #GunungDjatiMenggugat, dan juga beberapa elemen yang lainnya dan membahas mekanisme UKT dan juga KKN daring. Namun, jam 05.00 sore tadi kita dari LPIK mendapatkan pesan dari bu DK, bahwa beliau mendapatkan tekanan untuk tidak mengadakan diskusi ini…”

LPIK rencananya akan mengadakan diskusi melalui siaran langsung Instagram bersama salah seorang dosen Fakultas Syariah dan Hukum, DK pada Kamis malam (11/6/2020). Diskusi bertajuk “Fenomena Perlawanan UIN Bandung: Menakar Ulang UKT di Tengah Pandemi dan Sistem KKN-DR” akhirnya batal diselenggarakan, setelah adanya dugaan intimidasi beberapa pihak kampus terhadap pemateri.

Secara runut, kronologisnya dimulai sejak kamis pagi pukul 09.00 WIB, yaitu pengurus LPIK mulai merancang teknis diskusi. Setengah jam berselang, mereka sepakat untuk memilih DK sebagai pembicara. Dengan rasionalisasi, beliau dianggap sosok yang tepat untuk membahas isu yang akan dibicarakan. Beruntunglah, karena tidak butuh waktu lama untuk meyakinkannya, pada pukul 10.00 WIB pemateri menyatakan kesiapannya.

Perencanaan sudah matang dan pemateri sudah siap, sekitar pukul 12.00 WIB pamflet diskusi mulai dipublikasikan melalui akun Instagram LPIK. Termasuk mulai tersebar melalui percakapan grup WhatsApp. Namun, kabar adanya diskusi ini rupanya tersebar lebih cepat dari dugaan. Karena tidak berselang lama, sekitar pukul 13.00 WIB, pemateri mulai menerima beberapa teguran dari sejumlah pihak yang disebut Rizaldi sebagai “orang di kampus” .

Intimidasi rupanya terus berlanjut hingga puncaknya pada pukul 17.00 WIB, DK mengabari Rizaldi bahwa ia terpaksa batal hadir dalam diskusi karena sejumlah alasan. Dalam wawancara dengan Suaka, Rizaldi  enggan menjelaskan secara rinci bentuk intimidasi apa yang diterima pemateri, ia hanya membenarkan adanya upaya beberapa pihak agar DK menarik diri dari diskusi tersebut, “Perintahnya untuk menarik diri, terus dipanggil,” ungkapnya, Kamis, (11/6/2020).

Akses informasi terkait kejadian ini sepenuhnya hanya didapatkan melalui wawancara dengan Rizaldi, karena menurut keterangannya, DK menolak untuk diwawancarai dan melimpahkan kepadanya setiap proses klarifikasi. Satu-satunya keterangan dari DK yang bisa didapatkan ialah cuitannya di Twitter.

“Mohon maaf seharusnya malam ini kita diskusi tentang pendidikan dan COVID-19, bagaimana seharusnya dunia kampus menyikapinya. Banyak hal yang tak bisa disampaikan. Semoga kita bisa berdiskusi lain waktu. Tetap semangat #GunungDjatiMenggugat.” tulis DK dalam akun pribadinya yang diunggah pada Kamis malam.

Diskusi Membahas UKT dan Masalah Kemahasiswaan

Sebagai gambaran terkait penyelenggaran diskusi ini, Rizaldi menyebut tujuan utama diskusi ini untuk menghadirkan narasi-narasi akademik dalam berbagai isu, terutama menyangkut masalah yang dialami mahasiswa UIN SGD Bandung saat ini. Karena ramainya isu penolakan UKT, diskusi ini diharapkan Rizaldi mampu memberikan pemahaman terhadap masalah dalam tinjauan teoritis.

“Target kita sebenanrnya untuk menyebarluaskan isu bahwa tolak bayar UKT itu landasan normatif dan teoritisnya itu seperti apa, karena sejauh ini kebanyakan mahasiswa masih comat-comot terkait pengetahuan isu,” sebutnya.

Agenda ini juga disambut dengan adanya rencana untuk membuat diskusi dalam beberapa sesi. Termasuk keinginan untuk menghadirkan pihak birokrasi kampus dalam sebuah diskusi khusus. Hanya saja, belum juga sesi pertama dimulai, diskusi justru terpaksa dibatalkan karena  sejumlah tekanan.

Dalam siaran persnya yang ikut dibagikan oleh akun Instagram @pembebasanuinbdg, selain mendukung aksi tolak bayar UKT, LPIK juga mengecam tindakan sejumlah pihak yang dianggap telah membatasi kebebasan mahasiswa.

Reporter: Abdul Azis Said

Redaktur: Hasna Fajriah

The post Mendapat Intimidasi, Diskusi LPIK Terpaksa Batal appeared first on Suaka Online.

Warek II: Aksi Gunung Djati Menggugat Tidak Menyelesaikan Masalah

$
0
0
Ilustrasi: Gina Handayani/Suaka

SUAKAONLINE.COM – Dua hari yang lalu, cuitan yang terdiri atas meme, satire, dan parodi dengan tagar #GunungDjatiMenggugat menduduki posisi trending topik Twitter pertama di Indonesia pada Kamis, (11/6/2020). Gerakan tagar yang diinisiasi oleh sejumlah mahasiswa UIN SGD Bandung tersebut menggugat ketetapan birokrasi, salah satunya menuntut adanya kompensasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) karena mahasiswa tidak menikmati fasilitas kampus selama pandemi.

Salah satu Inisiator aksi Gunung Djati Menggugat, yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa latar belakang adanya gerakan tersebut karena keresahan mahasiswa terhadap kebijakan yang di keluarkan Kementerian Agama dan Rektor UIN SGD Bandung. Mahasiswa mengeluhkan ketidakjelasan mekanisme pembelajaran daring dengan penggunaan media yang berbeda.

“Mulai persoalan pembelajaran daring, tidak adanya mekanisme yang jelas soal metode serta media di masa pandemi ini. Semisal tiap dosen menggunakan media berbeda-beda, kalau pakai zoom tentu harus menggunakan kouta yang besar. Sedangkan mahasiswa tidak diberikan subsidi atau fasilitas kampus yang memadai untuk melakukan pembelajaran. Padahal itu bagian daripada tanggung jawab kampus karena mahasiswa telah membayar UKT,” ujar Inisiator, Rabu (10/6/2020).

Adapun tujuh poin tuntutan yang dilayangkan kepada birokrasi kampus yaitu; (1) Menuntut kompensasi UKT/SPP sebanyak 50-70% dari UKT/SPP yang telah dibayarkan; (2) Bila poin satu tidak terealisasi, maka kami menolak bayar UKT semester ganji TA 2020/2021; (3) Libatkan mahasiswa dalam perumusan kebijakan anggaran kampus; (4) Menuntut adanya transparansi anggaran; (5) Menolak adanya KKN-DR dengan segala bentuk keterpaksaannya;

(6) Menuntut perbaikan sistem pembelajaran berbasis daring sebaik-baiknya dalam rangka pertanggung jawaban dan pembuktian atas hasil akreditasi A dari BAN-PT; (7) Cabut UU PT No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dari tujuh tuntutan tersebut, poin yang paling disoroti adalah tentang pembayaran UKT. Menurut Inisiator dalam UU Kemenristekdikti No. 39 tahun 2017 disebutkan bahwa dana UKT itu dialokasikan dalam enam kategori yaitu; Badan Hukum Pendidikan (BHP) pembelajaran, BHP praktikum, sarana pembelajaran, sarana praktikum, gedung kuliah, dan gedung praktikum. Kemudian penuntutan kompensasi itu berlandaskan karena tidak terpakainya fasilitas tersebut oleh mahasiswa.

Tak hanya itu, transpanrasi anggaran kampus pun menjadi salah satu tuntutan. Inisiator juga mengatakan tidak adanya transparansi anggaran kampus di UIN SGD Bandung. Padahal itu merupakan bagian dari kewajiban kampus dalam memberikan informasi kepada mahasiswa. Hal itu mengacu pada UU No.14 Tahun 2008 tentang Informasi Keterbukaan Publik.

Lebih lanjut, Suaka mencoba menghubungi Wakil Rektor II, Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Tedi Priatna. Dalam tanggapannya mengenai aksi virtual Gunung Djati Menggugat, Tedi menuturkan aksi tersebut bukan sesuatu yang bisa menyelesaikan masalah dan terkait UKT pihak birokrasi masih menunggu keputusan dari Kementerian Agama.

“Menurut saya sesuatu begitu bukan hal yang wah dan tidak menyelesaikan. UKT itu semuanya sama, kecuali jika UIN Jakarta, UIN Jogjakarta dibebaskan, dan UIN SGD Bandung tetep harus bayar UKT ini baru namanya masalah. Oleh karenanya, UIN SGD Bandung sepenuhnya ikut Kementerian Agama,” ungkap Wakil Rektor II, Jumat (12/6/2020).

Sementara itu, mengenai UKT mahasiswa angkatan 2017 yang waktu pembayarannya berbeda, Tedi mengatakan regulasi tersebut merupakan regulasi yang lama sebelum masa pandemi. “Pemajuan pembayaran angkatan 2017 tadinya asumsinya normal. KKN itu masuk ke semester berikutnya, logikanya kalau orang mau melakukan kegiatan harus selesai administrasinya. Itu yang kemudian oleh rektor langsung dieksekusi dan munculah press realease yang kemarin,” tuturnya.

Penggunaan Dana UKT

Sebelumnya, Kementerian Agama mengalokasikan dana 22 miliyar untuk penanganan COVID-19. Menurut Tedi Priatna pemotongan dana tersebut berpengaruh pada alokasi anggaran kampus, seperti pembayaran dosen luar biasa karena tidak menggunakan anggaran negara. Maka pembayaran pun menggunakan UKT.

Tedi juga mengatakan meskipun pembelajaran dilakukan melalui online, namun kegiatan tetap berjalan sama seperti offline. “Meski online, cuma kita masih mengasumsikan bahwa pembelajarannya masih sama seperti offline. Sekarang saya tanya apa dosen tidak dibayar ketika online? Apakah dosen yang membimbing mahasiswa tidak dibayar juga? Apa betul petugas kebersihan kemarin harus kita rumahkan dan tidak digaji? Apa betul listrik tidak usah di bayar?,” ujarnya.

Selain itu, ada beberapa sektor yang memang dialokasikan ke UKT. “Ada sektor-sektor yang memang dialokasikan ke UKT. Misalkan UKT mahasiswa untuk ICT, itu mungkin sekitar 250.000 Rupiah. Karena kemarin tidak dipakai jadi tidak bisa seenaknya dipakai oleh kita, tetap saja nanti kita harus diagendakan untuk kegiatan itu. Lalu misalkan UKT untuk kegiatan wisuda, walaupun wisudanya belum, itu tidak bisa dipakai untuk kegiatan unit cost lain dalam UKT. Jadi tidak bisa semena-mena,” jelas Tedi

Ia juga menjelaskan bahwa UKT yang ada di UIN SGD Bandung, jika dibandingkan dengan unit cost itu masih adanya kekurangan. Dengan begitu harus menambah bantuan melalui Bantuan Oprasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan bantuan lainnya. Maka hilangkan anggapan bahwa UKT nilainya tinggi, apalagi dengan melihat UKTnya memakai kategori sistem subsidi.

Reporter: Aldy khaerul fikri

Redaktur: Hasna Fajriah

The post Warek II: Aksi Gunung Djati Menggugat Tidak Menyelesaikan Masalah appeared first on Suaka Online.

Sema PTKIN Nasional Gelar Rapat Koordinasi Aksi #KemenagBisu

$
0
0
Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Sema PTKIN) Nasional menggelar Rapat Koordinasi terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa PTKIN via Zoom, Kamis, (11/6/2020). (Anisa Nurfauziah/Suaka)

SUAKAONLINE.COM – Kamis, (11/6/2020) Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Sema PTKIN) Nasional menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) melalui aplikasi Zoom. Rakor ini membahas aksi penolakan Uang Kuliah Tunggal (UKT), setelah tagar #KemenagJagoPHP sempat viral beberapa pekan lalu. Sema PTKIN Nasional merasa masih perlu suntikan semangat untuk menggencarkan aksinya.

Rakor yang molor satu jam lebih dari yang dijadwalkan ini, dihadiri oleh beberapa perwakilan Sema PTKIN. Namun, Senat Mahasiswa UIN SGD Bandung tidak hadir dan hanya dihadiri oleh perwakilan Sema-F Sains dan Teknologi dan Sema-F Dakwah dan Komunikasi UIN SGD Bandung.

Adapun tujuan diadakannya Rakor tersebut untuk merumuskan gerakan atau aksi selanjutnya yang harus digaungkan kembali oleh mahasiswa PTKIN. Sebelumnya, beberapa PTKIN telah melakukan ragam aksi di masing-masing kampusnya. Akan tetapi, setelah dilakukan evaluasi, tidak ada respon kampus yang signifikan. Sehingga masih perlu adanya aksi serentak dengan memantik kembali seluruh mahasiswa PTKIN.

Sebelum merumuskan aksi lanjutan, Koordinator Pusat Sema PTKIN Nasional, Aghisna Bidikrikal Hasan mengatakan bahwa perlu dipilihnya seorang Koordinator Aksi Nasional yang nantinya diharapkan mampu mengkoordinir dan membawa  tuntutan seluruh PTKIN di Indonesia sampai berhasil dikabulkan.

Kemudian Rakor yang berlangsung hingga pukul 23.00 malam itu, akhirnya berhasil memutuskan tiga poin yaitu; pertama, penunjukkan Koordinator Aksi Tingkat Nasional yaitu Mohammad Amrulloh Iqbal Alma’ruf yang merupakan Pimpinan dari Sema IAIN Diponegoro. Kedua, pembentukkan Tim Koordinator Aksi Pusat yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan. Dimulai dari adanya tim media yang akan mengakomodir gerakan media, dan tim kajian kebijakan khusus yang akan mengkaji setiap kebijakan-kebijakan yang ada di Kemenag.

Ketiga, Sema PTKIN Nasional akan melakukan seruan aksi virtual yang dimulai pada Jumat (12/06/2020) pukul 13.00 WIB sampai menang. Dengan menggaungkan tagar #KemenagBisu di Twitter dan media sosial lainnya. Aksi virtual tersebut bisa berupa tulisan, gambar ataupun video yang berisi kegelisahan masing-masing kampus.

Mahasiswa yang terpilih dan akrab disapa Iqbal ini, ditunjuk langsung oleh Koordinator Pusat Sema PTKIN karena dipercaya memiliki kecekatan, berpengalaman dan lebih mengetahui lapangan, mengingat ia telah menjabat dari tahun sebelumnya. “Saya memilih Iqbal karena ketua yang menjabat dari tahun kemarin sampai sekarang salah satunya adalah beliau, dan akses mudah jika sewaktu-waktu harus melakukan audiensi dengan Kemenag”, ujarnya, Jumat (12/06/2020).

Sementara gerakan lainnya, Koordinator Aksi Nasional Sema PTKIN terpilih, Mohammad Amrulloh Iqbal Alma’ruf mengatakan akan ada aksi lanjutan, setelah Tim Koordinator Aksi Pusat melakukan evaluasi terhadap gerakan virtual yang berlangsung hingga hari Minggu. “Sambil menunggu keputusan Kemenag yang katanya mau mengeluarkan kebijakan baru terkait UKT, di hari Minggu nanti kita evaluasi lagi soal gerakan virtual. Kalau memang keputusan dari Kemenag tidak pro dengan kita, baru nanti kita susun turun jalan secara masal atau nasional.” Ujarnya saat diwawancarai Suaka via WhatsApp.

Iqbal juga menyarankan, jika hari ini UIN SGD Bandung tidak ada Organisasi Mahasiswa (Ormawa) tingkat Universitas, maka UIN SGD Bandung bisa menunjuk Koordinator aksi dari jajaran Ormawa Fakultas untuk terus mengadvokasi permasalahan ini. Ia juga bersedia jikalau UIN SGD Bandung meminta bantuan atau dukungan terkait aksi penolakkan UKT yang sedang digencarkan. Kemudian, aksi ini juga diharapkan dapat terus menaikkan isu  penolakkan UKT yang kini tengah menjadi isu nasional, agar segera dilirik dan ditindak lanjuti olehKementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Reporter: Tasya Augustiya

Redaktur: Hasna Fajriah

The post Sema PTKIN Nasional Gelar Rapat Koordinasi Aksi #KemenagBisu appeared first on Suaka Online.

Kekosongan Sema-U Sebabkan Sulitnya Koordinasi dengan Birokrasi Kampus

$
0
0
Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Sema PTKIN) Nasional menggelar Rapat Koordinasi terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) via Zoom, Kamis, (11/6/2020).(Anisa Nurfauziah/Suaka)

SUAKAONLINE.COM- Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Sema PTKIN) Nasional menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa PTKIN via Zoom , Kamis, (11/6/2020). Rakor yang dihadiri oleh Ketua Sema PTKIN se-Indonesia ini bertujuan untuk merumuskan gerakan aksi yang akan kembali diadakan secara virtual, dan memilih koordinator aksi pusat guna memudahkan alur koordinasi. Namun, ketidakhadiran Sema-U UIN SGD Bandung membuat sulitnya koordinasi yang terhubung langsung ke Forum Sema PTKIN. Sehingga rapat tersebut hanya dihadiri oleh Sema-F Sains dan Teknologi dan Sema-F Dakwah dan Komunikasi.

Menurut Ketua Sema-F Dakwah dan Komunikasi, Umar Taufiq Ash Shiddiqi menyampaikan bahwa kekosongan jajaran Sema-U menyebabkan sulitnya menjalin koordinasi dan menjadi hambatan tersendiri, terlebih untuk berkoordinasi dengan jajaran birokrat kampus pun menjadi sulit.”Seperti kemarin, tuntutan yang dilayangkan oleh Dema-F di lingkup kampus mengenai isu UKT dan akademik kepada birokrat itu selalu mentok dan tidak ada orang yang menindaklanjuti secara langsung terkait tuntutan tersebut,” paparnya saat dihubungi via WhatsApp, Jumat, (12/6/2020).

Lebih lanjut, Umar menyampaikan komunikasi antara Sema-F dan Sema-U pada periode sekarang dirasa kurang maksimal. Terlebih pada saat pembentukan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dan Badan Pengawas Pemilu Mahasiswa (BawasluM) serta perencanaan timeline Musyawarah Mahasiswa (Musma), Sema-U tidak berkoordinasi secara langsung kepada jajaran Sema-F. Jika melihat Konstitusi Keluarga Mahasiswa (KKM), yang berhak menjadi BawasluM tetap dari Sema-F yang didelegasikan oleh Dema-F. Hanya saja, pada periode sekarang sangat kurang koordinasi yang dijalin antara Sema-U dan Sema-F.

Senada dengan Umar, Ketua Sema-F Sains dan Teknologi, Fadhilah Rama menyampaikan absennya Sema-U saat ini tentunya memberikan efek dominan kepada mahasiswa. Terlebih pada saat ini banyaknya tuntutan yang ditujukan kepada kampus, dan hal tersebut menyebabkan kerugian pada mahasiswa dalam pengawalan aspirasi. “Tentu kesulitan, apalagi beberapa kabar di tingkat Nasional yang seharusnya menjadi jalur koordinasi untuk menyelaraskan gerakan dengan kampus-kampus yang lain,”ujarnya.

Kemudian pada saat ini, Forum Sema-F sedang berupaya untuk mempersiapkan Musyawarah Tingkat Tinggi Universitas (Musti-U), karena pada Mei lalu SK Sema-U telah habis. Wakil Dekan III pun telah memberikan klausul kepada Sema-F untuk merancang pembentukannya. Rama pun berharap semoga institusi kampus dalam hal ini lebih bisa memperhatikan kondisi mahasiswa atau minimal rektor bersedia turun ke bawah untuk sekedar menyapa dan mendengarkan keluh kesah mahasiswanya.

Suaka pun mencoba mengubungi Ketua Sema-U, Umar Ali Muharom, namun hingga kini tidak mendapatkan jawaban. Suaka kembali menghubungi jajaran Sema-U bidang Humas dan Advokasi, Hendi Supriatna untuk menanyakan keberadaan Ketua Sema-U. “Menghilang tanpa kabar”, balasan pesan yang diterima Suaka via WhatsApp. Namun, Sekretaris Jendral Sema-U, Jamiludin menyampaikan menyoal masalah UKT, Sema-U jauh dari sebelum #GunungDjatiMenggugat sudah berkomunikasi dengan pihak birokrasi. Namun tanggapan dari birokrasi tidak menuai titik temu, karena menunggu regulasi dari Kemenag.

Sementara itu, pada saat diskusi berlangsung, Ketua Sema-U IAIN Samarinda, Rahmi menyampaikan bahwa dirinya mendapat informasi ketika Kemenag mengadakan Rakor melalui Zoom, yang mana aplikasi tersebut tidak dikunci. “Jadi pada saat Rakor, ada PLT Sekjen Kemenag yang bilang, jadi yang punya power itu rektor, karena KMA itu bisa saja diatur,”ujarnya. Kemudian Rahmi pun menyimpulkan bahwa rektor yang tidak mau terpotong kembali atas dampak COVID-19, sehingga dengan adanya hal tersebut mahasiswa PTKIN dapat mendesak rektor nya masing-masing.

Rahmi pun menanggapi terkait kekosongan Sema-U UIN SGD Bandung. Dengan adanya kekosongan tersebut maka dirasa perlu untuk menjaga komunikasi dan gencar mencari informasi. Koordinator Pusat Sema PTKIN, Aghisna Bidikrikal Hasan pun menyarankan kekosongan Sema-U maupun Dema-U yang ada di UIN SGD Bandung, untuk segera diselesaikan secara internal dengan membentuk aliansi dari Sema-F maupun Dema-F. Agar banyaknya keluhan dari asprasi mahasiswa kepada birokrat dapat tersampaikan.

Reporter: Anisa Nurfauziah

Redaktur: Hasna Fajriah

The post Kekosongan Sema-U Sebabkan Sulitnya Koordinasi dengan Birokrasi Kampus appeared first on Suaka Online.


Rhendra Anas: Tidak Ikut Forum Dema-F Karena Statusnya Belum Resmi

$
0
0
Ilustrasi: Anisa Nurfauziah/Suaka

SUAKAONLINE.COM – Forum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (Dema-F) UIN SGD Bandung pada Kamis, (7/5/2020) lalu melayangkan surat tuntutan kepada birokrasi kampus perihal UKT, kuota dan permasalahan yang dirasakan selama menjalani kuliah daring. Namun ada dua Dema-F yang tidak turut andil dalam surat tuntutan tersebut, yaitu Dema-F Psikologi dan Dema-F Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Formatur Ketua Umum Dema-F Psikologi terpilih, Rhendra Anas membeberkan bahwa untuk surat tuntutan yang dilayangkan kepada birokrasi kampus memang pihaknya tidak ikut terlibat karena permasalahan statusnya yang belum resmi. Namun, ia mengaku secara gerakan pihaknya juga melakukan hal yang sama di ranah fakultas dan sejalan dengan isi surat tuntutan Forum Dema-F UIN SGD Bandung.

“Dan saya sudah menyatakan juga bahwa apa yang teman-teman Forum Ketua Umum Dema UIN SGD Bandung rumuskan dan menjadi tuntutan ke rektorat saya mendukung penuh dan siap membantu,” ungkapnya saat diwawancarai Suaka, Rabu (3/6/2020). Ketua Umum Sema-F Psikologi, Riman Alfian menyampaikan bahwa tuntutan yang sudah digerakkan oleh Forum Dema-F UIN SGD Bandung sudah merepresentasikan mahasiswa.

Hal tersebut menurutnya karena masing-masing Dema-F telah melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak dekanat yang berangkat dari keresahan mahasiswa. “Tuntutan yang dibuat oleh teman-teman pun memang atas dasar kemanusiaan, melihat dampak dari berbagai aspek pada saat pandemi ini, yang menimpa bukan ke mahasiswa saja tapi ke wali mahasiswa juga. Kemudian ini pun memperlihatkan teman-teman Dema-F berkepihakan kepada mahasiswa dan tuntutan itu pun tujuannya untuk seluruh mahasiswa, bukan untuk golongan tertentu,” jelasnya saat diwawancara via daring, Selasa (2/6/2020).

Riman juga berpesan agar tuntutan tersebut segera ditindaklanjuti oleh birokrat kampus. Hal demikian disebabkan kuliah daring sudah berjalan cukup lama dan belum ada kebijakan yang berpengaruh signifikan kepada mahasiswa sehingga menurutnya wajar jika banyak mahasiswa yang resah. Dengan kekosongan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) eksekutif di tingkat fakultas, maka tentu ada kegiatan yang tidak dilakukan.

Wakil Dekan (Wadek) III Fakultas Psikologi, Irfan Fahmi menyampaikan bahwa ada kegiatan yang dikelola khusus oleh ormawa (Dema-F) dan kegiatan yang dikelola khusus oleh Wadek III serta adapula kegiatan kolaborasi. “Adapun untuk kegiatan kemahasiswaan yang dikelola oleh Dema tentu menjadi tidak ada. Namun demikian karena di Fakultas Psikologi, bidang kemahasiswaan juga dianggarkan untuk kegiatan maka beberapa kegiatan kemahasiswaan yang dikelola Wadek III fakultas tetap berjalan,” ungkapnya Kamis, (11/6/2020).

Dalam hal kegiatan yang dianggarkan untuk kegiatan Wadek, Wadek III melibatkan mahasiswa untuk merancang dan melaksanakan kegiatan. Hal tersebut disampaikan Irfan telah diketahui oleh formatur Ketua Umum Dema-F terpilih dan Ketua Umum Sema-F Psikologi. “Beberapa kegiatan yang dilaksanakan misalnya Khotmil Quran dan Takbir bersama secara daring. Di bulan Juni akhir atau Juli akan ada kegiatan seminar dan pelatihan kompetensi untuk mahasiswa. Dan sekiranya Dema-F sudah terbentuk maka dimungkinkan kolaborasi dan kerjasama dalam pelaksanaan kegiatannya.” Tutupnya.

Sebelumnya, Formatur Ketua Umum Dema-F Psikologi terpilih sudah melakukan proses pembentukan pengurus sejak bulan Februari, namun hingga kini belum juga terbentuk. Proses pembentukan pengurus diungkapkan oleh Rhendra sudah sampai di tahap akhir yaitu Forum Group Discussion (FGD), selanjutnya staffing dan pelantikan. Adapun selama bulan Maret hingga Juni, selaku Ketua Umum Dema- F terpilih menyiapkan pembentukan kepengurusan, ia juga mengaku bekerja sama dengan Ketum Sema-F menyampaikan keluh-kesah mahasiswa Fakultas Psikologi terhadap perkuliahan online ke pihak dekanat.

Reporter: Awla Rajul

Redaktur: Hasna Fajriah

The post Rhendra Anas: Tidak Ikut Forum Dema-F Karena Statusnya Belum Resmi appeared first on Suaka Online.

Dalih Molornya Pembentukan Dema-F Psikologi

$
0
0
Sema-F Psikologi mengadakan sosialisasi pembentukan Dema-F di Auditorium Psikologi UIN SGD Bandung, Kamis (12/3/2020).(Anita Dewi/Magang)

SUAKAONLINE.COM – Pembentukan kepengurusan Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (Dema-F) Psikologi Tahun 2020 mengalami kemoloran. Hal tersebut diamini oleh Formatur Ketua Umum Dema-F Psikologi terpilih, Rhendra Anas. Menurutnya, kemoloran tersebut karena target awal pembentukan pengurus pada April direncanakan sebelum maraknya Pandemi COVID-19.

“Jadi sekitar sebulan kita tim formatur merumuskan ulang untuk langkah yang efektif bagaimana agar rektrutmen untuk pembentukan pengurus Dema ini tetap berlangsung. Dari bulan Februari sampai Maret saya menunggu keputusan Sema-F dalam merumuskan struktural Dema-F Psikologi yang baru menjadi departemen. Selama bulan Maret sampai sekarang Dema-F masih berfokus pada kegiatan rekrutmen,” ungkapnya saat diwawancarai oleh Suaka, Rabu (3/6/2020).

Rhendra juga mengaku, ia selaku ketua terpilih ikut bekerja sama dengan Sema-F dalam rangka menyampaikan keluh kesah mahasiswa Fakultas Psikologi terhadap perkuliahan online ke jajaran dekanat. Saat ini pembentukan pengurus sudah di tahap akhir yaitu Forum Group Discussion (FGD) yang merupakan tahapan rangkaian dari Assesment Center. FGD dilakukan melalui teleconference dimana peserta diberikan suatu topik untuk didiskusikan bersama.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Sema-F Psikologi, Riman Alfian. Riman menuturkan tahapan pembentukan kepengurusan mengalami penyesuain dengan kondisi pandemi COVID-19. Seperti melakukan wawancara terlebih dahulu ketika bulan Ramadhan dan saat ini sedang di tahapan FGD. Hal tersebut dikarenakan konsep yang telah dibuat sebelumnya perlu diubah menyesuaikan dengan kondisi calon pengurus dan permasalahan daring.

Insya Allah bulan ini sudah terbentuk,” tuturnya saat diwawancarai via daring, Selasa (2/6/2020). Wakil Dekan III Fakultas Psikologi, Irfan Fahmi telah mendorong pembentukan pengurus Dema-F secepatnya. Irfan mengaku terus berkoordinasi dengan formatur dalam tahapan yang dilakukan. “Mudah-mudahan di Minggu depan akan bisa segera dilakukan proses pelantikan secara daring oleh Dekan,” ungkapnya saat diwawancarai Suaka via daring, Kamis (11/6/2020).

Irfan dan pihaknya pun memaklumi bahwa selain karena kondisi pandemi, alasan lainnya juga dikarenakan keinginan kuat dari formatur untuk mendapatkan calon pengurus Dema yang tepat. Hingga akhirnya proses rekrutmen dan seleksi berlangsung cukup lama, kurang lebih sekitar tiga bulan. Selain itu, formatur Dema-F Psikologi terpilih berencana untuk melakukan restrukturalisasi dari bentuk bidang menjadi departemen. Muncul ide restrukturalisasi diungkapkan Rhendra setelah melakukan studi banding ke Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI).

“Secara kapasitas memang lebih banyak dari anggota BEM UI tapi dengan struktur yang mereka pakai tetap mampu memudahkan para Badan Pengurus Harian (BPH) untuk bekerja khusus, tapi dalam pengawasan dan pemberian instruksi. Dan sistem kerja mereka pun cukup efektif dalam setiap departemennya baik antar biro-biro di dalamnya maupun antar anggota,” jelas Rhendra.

Alasan terkuat dilakukannya restrukturalisasi karena melihat kondisi BPH Dema periode sebelumnya kesulitan untuk melakukan pengawasan dan pemberian intruksi kepada delapan bidang. Maka dari itu, restrukturalisasi diungkapkan Rhendra agar mempermudah pengawasan dan agar intruksi yang disampaikan oleh BPH dapat dicerna baik sampai ke anggota.

Riman juga menuturkan urgensi restrukturalisasi agar mengefisienkan fungsi dan peran Dema supaya tidak adanya tumpang tindih. “Jadi regulasi mengenai restrukturalisasi sudah diatur ulang dalam Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan Garis Besar Program Kerja (GBPK),” terangnya.

Perombakan struktural Dema-F Psikologi disampaikan oleh Irfan sebenarnya adalah bagian dari evaluasi akhir saat Musyawarah Mahasiswa (Musma), dimana tidak ada ketidakefektifan dalam pengelolaan kegiatan Dema. Irfan bahkan mengatakan perubahan struktural adalah hal biasa karena disesuaikan dengan kebutuhan organisai dan merespon perubahan zaman.

“Semakin kita bisa menyesuaikan dengan kedua hal tersebut maka organisasi akan sehat dalam pengelolaannya. Kami dari Wadek III juga malah mendorong hal tersebut dan disampaikan ke Sema-F Psikologi. Pihak Sema kemudian melanjutkan dan memproses restrukturalisasi tersebut dalam ketentuan. Segala halnya sudah dikoordinasikan sehingga dari pihak Wadek III tentu menyetujui hal tersebut.” Tutupnya.

Reporter: Awla Rajul

Redaktur: Hasna Fajriah

The post Dalih Molornya Pembentukan Dema-F Psikologi appeared first on Suaka Online.

UIN Bandung Luncurkan Prodi Manajemen Haji dan Umrah

$
0
0
Sumber: Humas UIN SGD Bandung

SUAKAONLINE.COM – UIN SGD Bandung melakukan acara launching Program Studi (Prodi) Manajemen Haji dan Umroh di Aula Al-Jamiah lantai 2, Kamis (2/7/2020). Adanya Prodi Manajemen Haji dan Umrah (MHU) ini menambah prodi-prodi yang ada di Fakultas Dakwah dan Komunikasi, yaitu Prodi Bimbingan dan Konseling Islam (BKI), Prodi Manajemen Dakwah (MD), Prodi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI), Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), dan Prodi Ilmu Komunikasi.

Pembukaan Prodi MHU ini merupakan jawaban dan salah satu solusi atas situasi dan kondisi dalam penyelenggaraan haji yang setiap tahun jumlah jamaahnya terus meningkat. Dalam sambutan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI dan Sekjen plt, Nizar mengatakan, kampus yang lebih dulu membuka prodi MHU memiliki peminat yang banyak.

“Di kampus yang sudah lebih dulu membuka prodi MHU, peminatnya luar biasa. Bisa dikatakan di atas rata-rata. Tentu saja ini peluang untuk UIN Bandung agar bisa menghasilkan para alumni yang bisa bekerja di bidang haji dan umroh, yang kebanyakan saat ini diisi oleh orang yang bukan dari lulusan Prodi Haji dan Umroh. Basis kurikulum Prodi MHU harus mengacu pada KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia,-red) sehingga bisa mencetak alumni yang bisa bersaing di lapangan,” ujarnya memberikan sambutan.

Pada kesempatan yang sama, rektor UIN SGD Bandung, Mahmud mengatakan, “FDK sudah lama membina hubungan baik dan menjalankan pelatihan haji dan umroh. Adanya Prodi MHU ini menjadi bukti komitmen FDK dan UIN dalam membangun dan meningkatkan penyelenggaraan haji dan umroh agar semakin baik. Kami bangga dengan launching MHU. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu. Tahun sekarang ini juga Prodi MHU akan langsung menerima mahasiswa baru. Dan kepada tim pengelola prodi, akreditasinya harus segera dilakukan dan harus meraih nilai akreditasi yang terbaik,” ujarnya.

Dekan FDK, Ahmad Sarbini mengatakan bahwa pendirian Prodi MHU ini bisa dikatakan jawatan atas tantangan pengembangan dakwah yang dilakukan Fakultas Dakwah dan Komunikasi, khususnya dalam pengembangan manajemen dakwah melalui momentum ibadah haji dan umrah. “Prodi MHU diproyeksikan untuk mengembangkan manajemen dakwah haji dan umrah dalam kerangka syiar Islam, di satu sisi, dan untuk mengembangkan model, strategi, metode, teknik dakwah bagi para jamaah haji dan umrah, di sisi lain.” ungkapnya.  

Selain launching, secara bersamaan diadakan juga acara sosialisasi mengenai kebijakan pemerintah tentang pembatalan ibadah haji tahun 2020; penandatangan perpanjangan perjanjian kerjasama pelaksanaan program sertifikasi pembimbing manasik haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI dengan UIN SGD Bandung. 

Sumber: Humas UIN SGD Bandung 

The post UIN Bandung Luncurkan Prodi Manajemen Haji dan Umrah appeared first on Suaka Online.

Aksi Tolak Omnibus Law Berakhir Kesepakatan Bersama

$
0
0
Koordinator aksi, Ilyas Ali Yusni dan perwakilan pelajar dan pemuda, Indra mewakili massa aksi beserta anggota DPRD Jabar Fraksi Demokrat, Yosa Octora Santono mendeklarasikan kesepakatan bersama antara DPRD Jabar dan massa aksi di depan Gedung DPRD Jabar, Kamis (16/7/2020). (Dhea Amellia/SUAKA)

SUAKAONLINE.COM –  Jalan Diponegoro No. 27 terlihat tak seperti biasanya. Siang itu, sekelompok warga yang didominasi kalangan mahasiswa, berkumpul menggunakan jas almamater aneka warna membawa kertas dan banner berisikan tuntutan. Sesekali, riuh tepuk tangan serta teriakan “Hidup Mahasiswa!”, “Panjang umur perjuangan!” pun lantang menggema.

Adalah mahasiswa Kota Bandung yang tergabung dalam Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) yang tengah melakukan aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (16/07/2020). Bersama dengan Literasi Pemuda Bandung, mereka melakukan aksi perlawanan menolak disahkannya Rancangan Undang-Undangan (RUU) kontroversial, yaitu RUU Omnibus Law. 

Selama aksi berlangsung, satu persatu perwakilan dari massa aksi berorasi, salah satunya Siti Nurhayati. Mahasiswi Universitas Al-Ghifari itu, dengan lantang dan berani menyuarakan keresahan dan aspirasinya di depan massa aksi dan polisi yang tengah berjaga. Berbekal pengeras suara, suara perlawan yang menggebu-gebu santer menggema memecah suasana.

“Aksi ini menuntut penolakan Omnibus Law dan disahkannya RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual, red), karena kan hari ini juga disahkan di pusat mengenai Omnibus Law ini dan RUU PKS yang akan dihilangkan. Jadi tuntutan ini, kita ingin disampaikan oleh DPRD Jawa Barat terhadap DPR RI,” kata Siti saat ditemui Suaka di sela-sela aksi berlangsung.

Sekitar pukul 16.07 WIB, perwakilan DPRD Jabar Fraksi Demokrat, Irfan Surganagara menemui massa aksi. Dia menyatakan dukungannya dalam menolak disahkannya RUU kontroversial itu. Akan tetapi, pertemuan tersebut belum menjadi titik temu. Massa aksi meminta untuk pimpinan tertinggi DPRD Jabar yang menemui langsung massa aksi.

“Kita kurang setuju, kita tidak ingin menemui fraksi, tapi ingin langsung dari ketua DPRD nya. Sehingga di Senayan sana ada instruksi DPRD Jabar hentikan pengesahan Omnibus Law,” ungkap Koordinator Aksi, Ilyas Ali Yusni saat ditemui Suaka.

Massa aksi pun kembali merenggangkan barisannya. Sembari menunggu pimpinan DPRD Jawa Barat keluar untuk menemui massa aksi, orasi politik tetap berjalan. Sebagai bentuk perlawanan, massa aksi pun membakar ban saat aksi berlangsung.

Pukul 17.00 WIB, seorang pria berkacamata mengenakan batik warna biru dongker keluar dari gedung yang telah dikepung massa aksi dari siang. Adalah anggota DPRD Jabar Fraksi Demokrat, Yosa Octora Santono. Didampingi polisi, dia datang menghampiri dan beraudiensi dengan massa aksi. Audiensi ini pun berbuah sebuah kesepakatan antara DPRD Jabar dengan massa aksi.

“Kami tegaskan DPRD Jabar menolak Omnibus Law. Oleh karena itu, aspirasi adek-adek semua, aspirasi pemuda, aspirasi pelajar, mahasiswa-mahasiswi yang hadir disini serahkan pada kami. Saya mewakili seluruh fraksi. Ketua DPRD, wakil ketua DPRD satu, dua, tiga, berikut ketua Bangar dan lain-lain, saya ulangi lagi menolak Omnibus Law,” kata Yosa saat mendeklarasikan kesepakatan di hadapan massa aksi.

Koordinator aksi, Ilyas Ali Yusni dan perwakilan pelajar dan pemuda, Indra mewakili massa aksi beserta Yosa menandatangani kesepakatan tersebut. Kesepakatan itu berisi tuntutan agar DPRD Jabar menolak RUU Omnibus Law, mengesahkan RUU PKS dan mencabut UU Minerba.

Reporter : Dhea Amellia dan Fauzan Nugraha

Redaktur: Awla Rajul 

The post Aksi Tolak Omnibus Law Berakhir Kesepakatan Bersama appeared first on Suaka Online.

Aliansi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta Tuntut Relaksasi UKT

$
0
0
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Gedung Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi (LLDIKTI), Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020). Refkyan
Mauldan/Magang

SUAKAONLINE.COM – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta Jawa Barat melakukan aksi di depan gedung Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Jumat (17/7/2020). Dalam aksi ini mereka menuntut agar LLDIKTI melakukan mediasi dengan pihak kampus terkait keringanan pembayaran biaya perkuliahan selama masa pandemi. 

Selain itu, Komandan Lapangan (Danlap) yang juga merupakan Wakil Presiden Mahasiswa BEM Unikom, Parulian Ortega Sitompul, menyampaikan tuntutan lain yaitu hapuskan komersialisasi pendidikan, tindak tegak kampus pragmatis, dan transparansikan anggaran pendidikan. “Aksi ini lahir dari banyaknya kawan-kawan yang merasa tidak adil, ketika kuliah tetap online, tapi pembayaran tetap offline yang jumlahnya tidak ada potongan sama sekali,” ujar Ortega.

Padahal menurutnya, dengan pemberlakuan Permendikbud No. 25 tahun 2020, LLDIKTI wilayah IV telah mengeluarkan surat dengan nomor 3642/LL4/KM/2020, terkait pemberian relaksasi UKT/SPP terhadap seluruh mahasiswa perguruan tinggi. Karena itulah Ortega dan Aliansi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta Jawa Barat menuntut LLDIKTI untuk segera melakukan pengawasan terhadap perguruan tinggi yang masih lalai akan kebijakan tersebut.

“Ketika kemarin LLDIKTI dilihat sebagai kepala dari universitas-universitas yang ada ataupun koordinator untuk semua perguruan tinggi. Karena itu LLDIKTI mempunyai kewajiban untuk merealisasikan apa saja permasalahan-permasalahan yang ada di kampus baik perguruan tinggi yang satu atau semuanya, khususnya dalam kasus ini, semua mahasiswa dirugikan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Bandung (Unisba), Luthfi menyatakan memberi ultimatum kepada LLDIKTI dan seluruh kampus yang ada di Jawa Barat untuk menggratiskan biaya perkuliahan selama pandemi ini. Selain itu, menurut Luthfi, LLDIKTI harus menindak tegas kampus yang masih mengintimidasi dan memberikan sanksi kepada mahasiswa yang melakukan aspirasi di tiap kampusnya masing-masing.

Untuk mahasiswa Unisba sendiri, Lutfhi mengatakan sudah ada audiensi dengan pihak kampus Unisba, tapi tanggapannya masih normatif, maka ia bersama kampus-kampus yang ada di Jawa Barat memutuskan untuk datang ke LLDIKTI. “Alhamdulillah hari ini kita sudah diterima di LLDIKTI untuk menyampaikan aspirasi kita, semua tuntutan juga sudah ditandatangani, tinggal kita kawal LLDIKTI, dan para stakeholder, menindaklanjuti apa yang kita tuntutkan,” pungkasnya. 

Menanggapi tuntutan dari mahasiswa, Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Uman Suherman, akan segera berkoordinasi baik dengan pihak yayasan dan perguruan tinggi, maupun dengan pemerintah sebagai pemangku kebijakan. Menyangkut intimidasi kampus terhadap mahasiswa, Uman memastikan akan menindak tegas kampus tersebut, baik teguran secara lisan, surat atau evaluasi kinerja akademika.

“Solusi dari kami yaitu butuh koordinasi dan pemahaman, baik yang menyangkut pemerintah maupun upaya yang dilakukan baik yayasan maupun perguruan tinggi, saya menyadari betul tuntutan itu. Tapi kita juga perlu sadar tidak semua tuntutan itu bisa dipenuhi, yang pasti kami koordinasi dulu, tidak bisa sekarang,” tutur Uman.

Untuk relaksasi UKT/SPP terhadap mahasiswa, Uman berujar sudah ada bantuan dari pemerintah pusat untuk mahasiswa semester 3, 5 dan 7, tapi Uman mengakui bantuan tersebut belum cukup melihat kuota anggaran yang disediakan. “Kalau dilihat mahasiswa kita Jawa Barat dan Banten, jumlah 499.000, sedangkan yang dianggarkan mendapat bantuan dari pusat itu hanya 38.000,” bebernya.

Melihat tuntutan dan permasalahan yang dialami mahasiswa, Uman beserta jajarannya berencana melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Barat  Ridwan Kamil dan DPRD Jawa Barat, khususnya komisi yang bergerak dalam bidang pendidikan. “Kami perlu menentukan waktu untuk itu, dan kami akan menyampaikan keluhan dan permasalahan yang tadi mahasiswa sampaikan,” tutupnya.

Reporter: Refkyan Mauldan/Magang

Redaktur: Awla Rajul/Suaka

The post Aliansi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta Tuntut Relaksasi UKT appeared first on Suaka Online.

Majalah Suaka Edisi Tahun 2019

$
0
0

Majalah Suaka Edisi Tahun 2019

Editorial

Mengungkap Penyebab Lulusan UIN Bandung Sulit Bekerja

Menimba ilmu di bangku kuliah memang sangat menguras rupiah. Setelah jatuh bangun dirasa, akhirnya memakai toga dan akan menyambut dunia baru yang katanya lebih kejam. Lalu, setelah menjadi sarjana mau bagaimana?

Kemampuan serta pengalaman untuk memahami dunia kerja yang masih dibawah standar perusahaan, kurangnya relasi pertemanan, dan terlalu berpegang teguh kepada idealisme akan menjadi penghalang mendapatkan pekerjaan.

The post Majalah Suaka Edisi Tahun 2019 appeared first on Suaka Online.

Sempat Terhenti, Pembangunan Masjid Kampus Dua Dilanjutkan

$
0
0
Sejumlah perkerja bangunan mulai berkerja membangun masjid yang terletak di Kampus Dua, UIN SGD Bandung, Selasa (28/7/2020). (Fauzan Nugraha/Magang)

SUAKAONLINE.COM – Tidak adanya fasilitas masjid di Kampus Dua UIN SGD Bandung sempat menjadi polemik dan keluhan dari masyarakat kampus dua, mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan dan Pascasarjana. Namun, pembangunan masjid yang sempat terhenti akibat kendala bantuan dana, kini sudah dilanjutkan kembali.

Wakil Rektor II UIN SGD Bandung, Tedi Priatna mengaku bahwa pembangunan masjid kampus dua sudah kembali dilakukan sejak sekitar bulan Februari dan dikelola secara langsung oleh Rektor. Pembangunan masjid dibangun dengan ukuran 30×30 meter sebagaimana tercantum di proposal awal.

“Kelihatannya lebih besar dari masjid kampus satu. Cuma kebetulan kita ada lahan luas yah, jadi kelihatannya agak kecil. Jadi problemnya kalau di kampus satu kan tidak bisa melakukan apapun, kawasan udah penuh. Kalau disini, kenapa pembangunan terus di kampus dua, karena memang di sana sudah engga bisa buat apa-apa, buat parkirkan juga sudah susah. Kapasitas orang tidak sebanding dengan luasnya. Makanya, pengembangan di kampus dua menjadi salah satu alternatif,” jelasnya saat diwawancarai Suaka, Selasa (28/7/2020).

Tedi juga menjelaskan  terkait dana yang terhimpun diperoleh dari salah seorang donatur dari Saudi Arabia, Syekh Abdullah Al-ghamdi. Dengan nominal yang dianggap privasi, pihak UIN SGD Bandung disiapkan untuk membangun, membantu dan meng-improvisasi konsep yang sudah ditawarkan.

“Jadi sepenuhnya penyelesaian ini tanggung jawab dari donatur. Cuma kita improvisasi, kita ikut-ikutan. Misalkan kami gak mau gini, dari sananya dikasihnya begini. Kalau gini gimana, ya mangga silahkan. Kaya ini plafon, dari syekh-nya lurus, kita improvisasi supaya lebih indah,” tambahnya. Di luar donatur utama, Tedi juga menyampaikan dana pembangunan masjid juga didapatkan dari beberapa dosen.

“Misalkan, ada yang ngasih granit, ada yang ngasih makan, kerja juga dosen. Yang kerja itu gaji-nya ditanggulangi mereka (red: donatur utama), tapi uang makan kita yang bantu. Sehari dikasih makan oleh kita. Itu yang sebenernya kita kumpulkan dari donatur-donatur di kita,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, bahwa anggaran untuk pembangunan masjid adalah di luar tupoksi kelembagaan UIN SGD Bandung dan secara regulasi kampus tidak dibenarkan untuk memasukkan pembangunan masjid ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL). Oleh sebab itu, cepat atau lambatnya pembangunan bergantung kepada terkumpulnya biaya dari swadaya masyarakat.

Lebih lanjut, berkenaan dengan konsep, Tedi turut menjelaskan selain untuk pusat ibadah, berdirinya masjid di lingkungan kampus dibarengi dengan menonjolkan narasi dan nuansa akademik. Sehingga masjid tidak sekadar digunakan untuk salat dan pengajian saja. Melainkan menjadi pusat-pusat kajian ilmu keagamaan, diskusi-diskusi keagamaan, serta kegiatan-kegiatan keilmuan akademik yang biasa dilakukan di Aula, dapat turut terselenggara di masjid ini.

“Yang dititipkan pak rektor ini tentu saja tentang pemahaman agama yang lebih moderat, jadi kita tidak lagi membawa nama bendera, ormas dan lain sebagainya. Tapi nilai kebangsaannya betul-betul selesai disini. Mudah-mudahan nanti bisa menjadi ikon baru UIN Bandung punya masjid yang ghirah keilmuannya relatif lebih bagus,” harapnya.

Tedi juga mengungkap bahwa proses pembangunan yang dilakukan sejak bulan Februari ini  sudah berjalan hingga 70%. Sedangkan untuk 30% lagi, diakui dalam hal merampungkan dan merapikan pekerjaan-pekerjaan detail yang terhitung agak rumit dan membutuhkan waktu lama. Sementara itu, untuk target rampung secara keseluruhan, Tedi berharap agar dapat selesai secepatnya.

“Memang kita berharap sebelum mahasiswa masuk, sudah selesai. Mudah-mudahan bisa selesai secepatnya. Karena kalau masjid kan sebenarnya bukan hanya untuk mahasiswa. Dosen-dosen juga selama ini kita salat di ruangan, bahkan salat Jumat kadang-kadang di aula,” pungkasnya. Di sisi lain, salah satu mahasiswa jurusan Pendidikan Bahasa Inggris, Ishma Shafiyatu Syadiyah, mengaku bahwa dirinya kurang mengetahui tentang pembangunan masjid kampus dua.

Ishma juga berpendapat bahwa memang seharusnya sudah sejak dulu masjid itu dibangun dan segera dirampungkan. “Sebelum itu juga mahasiswa salatnya di mushala. Itu juga bergantian, kurang nyaman lah, alternatif untuk melaksanakan salat itu kurang memadai. Air susah, tempatnya bisa dibilang kurang bersih. Dan kalau musim hujan, salatnya di kelas. Harusnya dari dulu-dulu membangun masjid. Itu sarana dan prasarana yang sangat urgent. Engga apa lah kantin mah nomor berapa.” Ungkapnya,  Selasa (28/7/2020).

Reporter: Siti Hannah Alaydrus dan Fauzan Nugraha/Magang

Redaktur: Awla Rajul/Suaka

The post Sempat Terhenti, Pembangunan Masjid Kampus Dua Dilanjutkan appeared first on Suaka Online.


Jadwal Wawancara Tahap Dua

$
0
0

Berikut nama-nama yang berhak mengikuti wawancara tahap dua penerimaan anggota LPM Suaka 2020:

JADWAL HARI PERTAMA (8 Agustus 2020)

Kelompok I

No.        Nama                                 Jam Wawancara

1. Fuad Mutashim                 09:00-10.30

2. Nur Alfiyah                         10:30-12:00

3. M. Faiq Rusydi                   12:30-14:00

Kelompok II

No.         Nama                                 Jam Wawancara

1. Fauzan Nugraha               09:00-10:30

2. Dzilin Jihan                        10:30-12:00

3. M. Hanif Naufal                12:30-14:00

Kelompok III

No.         Nama                                 Jam Wawancara

1. Raisa Shahifatillah           09:00-10.30

2. Refkyan Mauldan            10:30-12.00

3. Ridwan Abdul Jabbar      12:30-14:00

JADWAL HARI KEDUA (9 Agustus 2020)

Kelompok I        

No.         Nama                                 Jam Wawancara

1. Zahra Nayla                        09:00-10.30

2. Anita Dewi                          10:30-12.00

3. Rosdiyana                           12:30-14:00

Kelompok II

No.         Nama                                   Jam Wawancara

1. Diyanah Nisa                      09:00-10.30

2. Ai Fitri                                   10:30-12.00

3. Salsabyla Farihati              12:30-14:00

Kelompok III

No.   Nama                                  Jam Wawancara

1. Maulana Althaf                 09:00-10.30

2. Santika Lestari                   10:30-12.00

3. Gemilang Yusrima            12:30-14:00

JADWAL HARI KETIGA (10 Agustus 2020)

Kelompok I

No.         Nama                                 Jam Wawancara

1. Chamid Nur M.                 09:00-10.30

2. Aulia Umayna                    10:30-12.00

3. Fauziah Kurniasari       12:30-14:00

Kelompok II

No.         Nama                                 Jam Wawancara

1. Siti Hanna                            09:00-10.30

2. Evi Fitaulifia                        10:30-12.00

3. Wanda Eza Putra              12:30-14:00

Kelompok III

No.         Nama                                Jam Wawancara

1. Bagus M. Fatah                 09:00-10.30

2. Adinda Nurlatifah            10:30-12.00

3. Abu Riki                             12:30-14:00

Bagi nama-nama yang tercantum di atas harap mempersiapkan :

1. Memakai pakaian formal dan menggunakan jas almamater

2. Wawancara dilaksanakan via Zoom

3. Membuat tulisan tentang Suaka berupa essay pengalaman magang dan inovasi untuk Suaka. Minimal 6000 karakter dikumpulkan ke mentor masing-masing (Deadline Rabu, 5 Agustus pukul 17:00 WIB).

4. Standby 30 menit sebelum waktu wawancara yang telah ditentukan.

5. Peserta wajib masuk Whatsapp group tiap kelompok.

Terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota magang LPM Suaka 2020. Bagi yang tidak lulus tetap semangat dan tetap berkarya.

Salam Pers Mahasiswa! Suaka!!!

The post Jadwal Wawancara Tahap Dua appeared first on Suaka Online.

Mengenal Sindrom Stockholm, Kondisi Kejiwaan Tersakiti tetapi Menikmati

$
0
0

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Dalam dekade ini, istilah hubungan racun atau toxic relationship sering dibahas dimana – mana baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Istilah toxic ini merujuk pada sebuah hubungan, dimana salah satu pihak mencoba untuk mendominasi pihak yang lainnya. Bentuk dominasi dapat dilakukan dalam bentuk fisik, emosional, verbal, dan finansial. Meski demikian, perilaku toxic dalam hubungan sering tidak disadari oleh pelaku maupun korban.

Jika toxic relationship tersebut kedepannya berjalan ‘baik’, itu merupakan suatu reaksi atas usaha bertahan hidup dari korban saja, dan termasuk kepada salah satu sindrom mental yang dinamakan Sindrom Stockholm. Walaupun belum termasuk dalam Manual Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental, sindrom ini sering dijadikan acuan oleh pekerja psikologi untuk mendiagnosis gejala kekacauan mental.

Sindrom Stockholm terbangun di bawah kesadaran korban dan biasanya bukan merupakan kesengajaan yang dibuat-buat oleh korban. Tumbuhnya sindrom ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 1973, yang merupakan bentuk mekanisme koping yang dibentuk oleh mental korban untuk menghadapi kekerasan atau tekanan yang didapatkan dari pelaku.

Kemudian hubungan yang terbentuk dengan dasar sindrom ini dapat dilihat pada hubungan yang berbalut kekasaran (abusive relationship). Dimana salah satu pasangannya menerima siksaan ataupun tekanan baik mental maupun fisik. Beberapa korban pada kasus ini menganggap bahwa pelaku merupakan ‘penyelamat’ di dalam kehidupannya, dengan premis korban sebelumnya kurang mendapatkan perhatian dan si pelaku memberikannya.

Selanjutnya, hubungan antara pelaku kekerasan seksual dan korban termasuk cukup parah. Sering kali beberapa pelaku mengancam akan membunuh atau menambah siksaan pada korban, dan cara korban untuk dapat terlepas dari siksaan atau ancaman tersebut adalah dengan menuruti keinginan pelaku yang sebenarnya sangat dibencinya. Terkadang cara menyintas mereka yaitu dengan memberikan pujian-pujian atau melakukan hal-hal yang disenangi oleh yang bersangkutan.

Kasus Sindrom Stockholm ini ternyata sangat banyak terjadi di sekitar kita, namun kita tidak menyadarinya. Seperti orang beranggapan bahwa orang tua atau pelatih yang menggunakan kekerasan atau tekanan dalam mendidik anak merupakan usaha yang terbaik untuk membentuk seseorang. Namun faktanya, anggapan anak atau murid yang menyatakan ‘kekerasan itu adalah untuk kebaikan kita sendiri’ merupakan ciri-ciri tumbuhnya Sindrom Stockholm dalam diri.

Sumber: Tasteofcinema.com, Healthline.com, Women’s UN Report Network

Periset : Diyanah Nisa/Magang

Desain: Hamzah Anshrulloh

The post Mengenal Sindrom Stockholm, Kondisi Kejiwaan Tersakiti tetapi Menikmati appeared first on Suaka Online.

UIN Bandung Laksanakan Ujian Mandiri Melalui Sistem Daring

$
0
0
Dok. Suaka

SUAKAONLINE.COM – Sejak mewabahnya virus corona, instansi pendidikan seperti universitas melakukan kegiatan akademik melalui daring atau dalam jaringan. Salah satunya UIN SGD Bandung yang melakukan kegiatan penerimaan mahasiswa baru dengan sistem daring. Pada tahun ini, Ujian Mandiri (UM) UIN SGD Bandung diselenggarakan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dengan melaksanakan sistem daring pendaftaran sudah di buka sejak 6 Juli hingga 26 Agustus 2020.

Merujuk pada surat edaran No. 844/Un.05/II.2/KP.01.1/06/2020 tentang Panduan Kebijakan Akademik dan Non-Akademik dalam Tatanan Normal Baru di lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, penyelesikan calon mahasiswa baru (Camaba) dilakukan dengan penilaian nilai raport dan wawancara. Wakil Rektor I, Rosihon Anwar, menyebutkan pihak kampus akan melakukan penilaian dengan melihat nilai raport semester satu sampai lima ketika Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kemudian Rosihon menjelaskan untuk teknis seleksi dengan wawancara akan dibentuk tim pewawancara dari kalangan dosen. “Pewawancaranya diharapkan sesuai dengan minat jurusan yang dipilih oleh Camaba, misalkan jurusan yang dipilih di Fakultas Ushuludin maka dosen yang mewawancarai pun harus dari Fakultas Ushuludin agar lebih menggali potensi mahasiswa,” jelasnya ketika dihubungi via WhatsApp, Jumat (3/7/2020).

Selain itu, dari wawancara dapat diseleksi dari segi kemampuan bahasa, baca tulis quran, dan motivasi Camaba ingin masuk ke UIN SGD Bandung. Rosihon pun mengatakan meskipun Camaba memilih dua jurusan, tetapi pelaksanaan wawancara hanya dilakukan sekali saja. Dari hasil tersebut akan dilihat dan diseleksi Camaba yang berhak masuk ke UIN SGD Bandung.

Perihal standarisasi nilai, Rosihon menyebutkan 50 persen dari nilai raport dan 50 persen dari wawancara yang kemudian akan dirangking. Tahun ini UIN SGD Bandung akan menerima sekitar 6000-an calon mahasiswa baru dari lima jalur pendaftaran. Rinciannya Fakultas Tarbiyah dan Keguruan 1.320 kuota, Fakultas Dakwah dan Komunikasi 990 kuota, Fakultas Syariah dan Hukum 945 kuota.

Dilanjut, Fakultas Adab dan Humaniora 720 kuota, Fakultas Sains dan Teknologi 675 kuota, Fakultas Ushuluddin 630 kuota, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam 585 kuota, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 540 kuota, dan Fakultas Psikologi 200 kuota. Untuk UM memiliki kuota sebesar 40 persen dari 100 persen mahasiswa yang akan lolos ke UIN SGD Bandung.

“Tahun ini engga akan terlalu berbeda jauh dari tahun sebelumnya untuk kuota mahasiswa baru yaitu sekitar 6000-an dari lima jalur pendaftaran, UM diberi jatah 40 persen. Nah dari sana kita melihat jumlah pendaftar dan kuota penerimaan, nanti nilai raport dan nilai hasil wawancara akan dirangking sehingga mudah untuk menentukan siapa yang akan lolos,” lanjutnya.

Untuk pemberkasan dan teknis tes kesehatan, Rosihon mengatakan Camaba harus melakukan tes kesehatan di daerah masing-masing, kemudian surat keterangan hasil tes kesehatan tersebut diserahkan kepada pihak kampus. Sedangkan untuk pemberkasan, pihak kampus juga mengusahakan dilakukan dengan sistem daring.

Salah satu calon mahasiswa baru yang mengikuti seleksi jalur UM, Ridho Akbar, mengaku dirinya sangat berharap untuk bisa diterima di UIN SGD Bandung. Ia pun merasa tidak keberatan dengan sitem daring yang diterapkan, selain menghemat ongkos karena tidak harus datang ke UIN SGD Bandung untuk melakukan tes, ia juga tidak repot karena semua dilakukan di rumah.

“Iya berharap mah  bisa diterima di UIN Bandung, tapi seleksi kan cuma kampus yang tau. Kalau tes online kayak gini menurut saya lebih enak karena engga perlu dateng ke sana, cuma masukin nilai raport dan diwawancara aja, jadi bisa lebih rileks.” Tutup Camaba asal Bekasi itu, Senin (20/7/2020).

Reporter: Rizky Syahaqy

Redaktur: Hasna Fajriah

The post UIN Bandung Laksanakan Ujian Mandiri Melalui Sistem Daring appeared first on Suaka Online.

Meski Melalui Daring, Pelepasan Wisuda-78 Berlangsung Khidmat

$
0
0
Rektor UIN SGD Bandung, Mahmud tengah memberikan sambutan dalam perayaan Wisuda Ke-78 yang diselenggarakan secara virtual melalui live stream Youtube, Minggu (9/8/2020).

SUAKAONLINE.COM – Pada Minggu (9/8/2020) UIN SGD Bandung melaksanakan pelepasan Wisuda ke-78 melalui daring dengan menggunakan aplikasi Zoom dan disiarkan langsung melalui live stream di Youtube. Wisuda yang sempat mengalami penundaan karena faktor pandemi ini, diikuti oleh 800 wisudawan dan wisudawati dengan gelar sarjana, magister dan doktor.

Meski melalui daring, acara wisuda yang dibuka dengan lantunan shalawat oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Paduan Suara Mahasiswa (PSM) ini, tetap  berlangsung khidmat. Suasana haru terasa menyelimuti ketika sesi pemutaran video mahasiswa inspiratif yang berasal dari jurusan Pendidikan Matematika yang bernama Siti Rodiah. Siti berhasil menyelesaikan kuliah 3,5 tahun dengan predikat pujian dan mengaku bangga dan tidak malu walaupun kedua orang tua hanya penjual gorengan.

“Alhamdulillah, engga nyangka, senang dan bersyukur. Saya engga malu, malahan saya bangga sama orang tua. Walaupun kedua orang tua saya seorang penjual gorengan tapi bisa menyekolahkan saya sampai kuliah, beliau sangat memperhatikan pendidikan anak-anaknya,”ujar Siti saat di wawancara via WhatsApp, Minggu (9/8/2020).

Dengan perjuangan yang telah ditempuh Siti Rodiah, Rektor UIN SGD Bandung, Mahmud memberikan penghargaan kepada Siti berupa netbook dan beasiswa S2. Dalam sambutannya, Mahmud juga menjelaskan bahwa pelepasan wisuda yang dilaksanakan secara virtual bukanlah harapan pihak kampus, akan tetapi demi memutus rantai penyebaran virus corona. Maka seluruh kegiatan dan aktivitas yang memungkinkan penyebaran virus corona harus dilaksanakan secara daring termasuk wisuda.

Kendati demikian, wisuda yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam itu, berlangsung sakral. Terlihat komentar dari sebuah akun youtube yang berisi pujian terhadap pihak perencana dan pelaksana Wisuda Ke-78 atas kesuksesan pelaksanaan wisuda secara virtual. “Luar biasa walaupun virtual tanpa menghilangkan marwah sakral wisudanya. UIN Bandung juara” tulis akun bernama Awana Batik dalam kolom komentar.

Tak hanya itu, salah satu wisudawan jurusan hukum keluarga, Rizel Juneldi mengaku bahagia karena mendapatkan pengalaman yang luar biasa dengan wisuda online. “Ini pengalaman yang luar biasa sih dalam hidup rizel. Meski terhambat dengan wisuda online, tetapi tetap tidak menghilangkan rasa bahagia kita sebagai anak untuk berikan kado terindah untuk kedua orang tua rizel.” Tutupnya.

Rizel pun merasa bersyukur karena wisuda yang diikutinya berjalan lancar dan bisa menjadi angkatan pertama  yang mengikuti wisuda online. Ia juga berharap semoga cepat di berikan perkerjaan dan dilancarkan dari segi lainnya.

Reporter : Hamzah Anshorulloh/Suaka

Redaktur: Hasna Fajriah/Suaka

The post Meski Melalui Daring, Pelepasan Wisuda-78 Berlangsung Khidmat appeared first on Suaka Online.

Mahkamah Agung Pastikan Hukuman Seumur Hidup Bagi Koruptor dalam Perma No.1 tahun 2020

$
0
0

SUAKAONLINE.COM, Infografis – Pada Jum’at (25/07/2020), Mahkamah Agung mengundangkan peraturan baru terkait dengan Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2020 ini dibuat dengan tujuan untuk memudahkan Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3.

Adapun untuk Pasal 2 ayat 1 UU  Pemberantasan Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Sedangkan, dalam Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Dalam salinan Perma RI No.1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang dibagikan di laman website mahkamahagung.co.id, MA telah menetapkan dua kategori yaitu kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara serta tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan untuk melakukan pemidanaan.

Dalam kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, Mahkamah Agung mengukur kategori kefatalan kesalahan dengan mencantumkan jumlah uang yang dikorupsi. Yaitu dari yang paling berat sampai yang paling ringan.

Sementara itu, rentang penjatuhan hukuman pada pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, akan dijatuhkan dengan pertimbangan tingkat kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dan juga tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, yaitu tinggi, sedang dan rendah.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang proporsional dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus tipikor. Pembuatan pedoman pemidanaan ini juga dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. 

Sumber: Salinan Perma RI No.1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di website mahkamahagung.co.id& Hukumonline.com

Periset dan Desain: Gemilang Yusrima Renic/Magang

The post Mahkamah Agung Pastikan Hukuman Seumur Hidup Bagi Koruptor dalam Perma No.1 tahun 2020 appeared first on Suaka Online.

Viewing all 994 articles
Browse latest View live